IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota! Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan berlangsung mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa melalui program ini, warga yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya tanpa dibebani denda.
“Jadi kalau ada tunggakan, yang dibayarkan cukup pokok pajaknya saja. Tidak ada sanksi denda selama periode pemutihan ini. Prosedurnya sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya,” jelas Lusiana, Kamis (12/6/2025).
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI mendorong kesadaran pajak sekaligus memberikan keringanan bagi warga menjelang perayaan HUT Jakarta pada 22 Juni mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan bahwa pemutihan ini bukan ditujukan untuk mereka yang menghindari pajak, melainkan sebagai insentif bagi warga yang mau patuh dan segera melunasi kewajiban mereka.
“Yang penting harus bayar di hari itu atau dalam periode yang ditentukan. Artinya, ini penghargaan bagi yang bersedia bayar, bukan pembiaran terhadap yang lalai,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (11/6/2025).
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal resmi, termasuk Samsat, aplikasi pembayaran digital, serta layanan drive-thru.
Dengan adanya program ini, Pemprov DKI berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan meningkat, sekaligus mendorong terciptanya sistem transportasi yang lebih tertib dan berkelanjutan di Jakarta. (alf)
–