Wapres Gibran Soroti Trade Misinvoicing yang Gerus Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik trade misinvoicing atau manipulasi faktur perdagangan internasional yang dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara serta memicu keluarnya modal dari Indonesia.

Menurut Gibran, di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat, Indonesia tidak hanya berbicara soal kedaulatan wilayah, tetapi juga kedaulatan di bidang keuangan negara.

Ia mengingatkan adanya praktik-praktik tersembunyi di balik arus perdagangan global yang dapat merusak keadilan dan kejujuran dalam perekonomian.

“Di balik arus besar perdagangan global, ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan, namun bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi, serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri,” ujar Gibran, dikutip dari Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia, Minggu (12/4).

Ia menjelaskan, trade misinvoicing merupakan praktik manipulasi nilai transaksi ekspor maupun impor, baik melalui under-invoicing maupun over-invoicing.

Praktik tersebut dilakukan dengan melaporkan harga transaksi yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya sehingga menciptakan selisih pencatatan yang dapat dimanfaatkan untuk aliran dana ilegal.

Berdasarkan data yang disampaikan Gibran, sepanjang periode 2014–2023 nilai under-invoicing ekspor diperkirakan mencapai US$ 401 miliar atau rata-rata sekitar US$ 40 miliar per tahun. Sementara itu, nilai over-invoicingekspor tercatat mencapai US$ 252 miliar atau sekitar US$ 25 miliar per tahun.

Ia menyebut beberapa sektor yang paling banyak terindikasi praktik tersebut antara lain perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta smartphone.

Gibran menilai praktik trade misinvoicing memberikan dampak serius bagi perekonomian nasional. Pertama, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan bea dalam jumlah besar karena nilai transaksi dilaporkan lebih kecil dari yang sebenarnya.

Kedua, praktik ini juga mendorong keluarnya modal ke luar negeri sehingga mengurangi devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia. Selisih pembayaran dari transaksi ekspor-impor yang tidak dilaporkan sering kali disimpan di luar negeri.

Selain itu, menurutnya praktik tersebut juga dapat memfasilitasi masuknya dana ilegal ke dalam negeri yang kerap digunakan untuk kegiatan pencucian uang.

Dampak lainnya adalah terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang patuh membayar pajak dan mengikuti aturan berpotensi kalah bersaing dengan pihak yang melakukan manipulasi invoice untuk menekan harga jual.

“Kalau mengalirnya kekayaan kita ke luar negeri, kita biarkan terus-menerus, kita berpotensi jadi negara gagal,” imbuh Gibran.

Gibran mengatakan pemerintah berkomitmen mengambil langkah tegas untuk menutup berbagai celah kebocoran tersebut, meskipun kebijakan yang diambil tidak selalu populer.

Ia menambahkan pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pelaporan dan pembayaran kepabeanan, pajak, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berbasis elektronik agar transaksi semakin transparan dan potensi kebocoran dapat ditekan.

Langkah tersebut, kata Gibran, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga kekayaan nasional agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat serta generasi mendatang. (ds)

id_ID