Wajib Pajak Tertentu Kini Wajib Lapor Perhitungan PPh Pasal 25, Ini Ketentuannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan kewajiban baru bagi sejumlah kategori wajib pajak terkait pelaporan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, serta diperkuat dengan PER-11/PJ/2025 yang diterbitkan oleh DJP.

Mulai tahun ini, wajib pajak tertentu diwajibkan menghitung angsuran PPh Pasal 25 menggunakan mekanisme khusus, serta menyampaikan laporan hasil penghitungan tersebut secara berkala kepada DJP.

Berdasarkan Pasal 90 PER-11/PJ/2025, kategori wajib pajak yang wajib menyampaikan laporan meliputi:

  • Bank
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Perusahaan yang sudah go public

Wajib pajak sektor jasa keuangan non-bank, seperti perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Ketentuan pelaporan dibedakan berdasarkan jenis wajib pajaknya:

Bank: Wajib melaporkan setiap bulan, berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan non-bank lainnya: Melaporkan setiap triwulan.

BUMN dan BUMD: Pelaporan dilakukan setahun sekali, mengacu pada rencana kerja dan anggaran pendapatan yang telah disetujui dalam RUPS.

DJP menetapkan batas akhir penyampaian laporan sebagai berikut:

  • 20 hari setelah akhir bulan bagi bank.
  • 20 hari setelah akhir triwulan bagi perusahaan publik dan lembaga keuangan lainnya.
  • 20 hari setelah akhir tahun pajak sebelumnya bagi BUMN dan BUMD.

Format dan Cara Lapor

Pelaporan dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik, sesuai format yang tercantum dalam lampiran PER-11/PJ/2025. Format tersebut menyesuaikan dengan jenis wajib pajak dan periodisasi pelaporan.

Pemberlakuan regulasi ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akurasi penghitungan angsuran pajak, khususnya di sektor-sektor strategis yang memiliki peran besar dalam penerimaan negara. (alf)

 

 

 

 

 

id_ID