Usai Dilantik, Prabowo akan Pisahkan DJP dan DJBC dari Kemenkeu

(Foto: Istimewa)

Hal itu disampaikan oleh Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Proses pembentukan kelembagaan itu akan dimulai Januari 2025.

“Pertama yang akan diubah kelembagaannya adalah penerimaan negara. Mudah-mudahan, insyaallah akan ada menteri penerimaan negara yang mengurus pajak, cukai dan PNBP, jadi pisahan dari Kementerian Keuangan,” kata Burhanuddin dalam acara UOB Economic Outlook 2025, seperti dikutip dari Detikfianace,Rabu (25/9/2024).

Menurut Burhanuddin, political will nggak bisa melulu diandalkan untuk melaksanakan program strategis. Karenanya perlu ada kapasitas untuk melaksanakannya lewat perubahan kelembagaan.

“Jadi political will melulu nggak bisa, harus ada capacity to implement will itu. Karena itu lah maka perlu ada perubahan kelembagaan,” ucapnya.

Selain membentuk Badan Penerimaan Negara, Prabowo juga disebut akan melakukan transformasi kelembagaan dari Kementerian BUMN.

“Karena BUMN kita ini ternyata dikumpul-kumpul jumlahnya hampir US$ 1 triliun lah, sekitar 60% dari PDB kita. Tapi ya sumbangannya barang kali sekarang ini memang harus kita perbaiki, kita tingkatkan sehingga harus ada transformasi kelembagaan, transformasi bisnis, transformasi kultural dan transformasi manajemen,” tegasnya.

“Jadi itu yang nanti barangkali kita akan lakukan sejak Januari 2025 yang akan datang,” tambahnya.

Badan Penerimaan Negara untuk Tingkatkan Rasio Perpajakan

Badan Penerimaan Negara sendiri masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam dokumen rancangan awal RKP 2025 yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, lembaga itu diberi nama sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara.

Badan Otorita Penerimaan Negara dibentuk untuk meningkatkan rasio penerimaan perpajakan hingga 12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025, dari 10,21% pada 2023.

“Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10-12% PDB pada 2025, melalui pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” dikutip dari dokumen RKP 2025, Senin (22/4/2024).

Di RKP 2025 tercantum peningkatan rasio penerimaan perpajakan juga akan dilakukan dengan percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data, serta mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian.

Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual juga akan diterapkan pada 2025, seiring dengan upaya penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Terakhir, melalui penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah.

id_ID