Uni Eropa Adopsi Aturan Pengenaan Pajak Kripto Baru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Uni Eropa mengadopsi undang-undang baru yang akan mengamanatkan perusahaan mata uang kripto untuk berbagi kepemilikan pelanggan, yang secara otomatis akan dibagi antara otoritas pajak.

Hal ini diumumkan Dewan Eropa pada Selasa, 17 Oktober 2023. Cakupan arahan ini mencakup stablecoin, Non Fungible Token (NFT), token uang elektronik, dan aset kripto yang diterbitkan dengan cara terdesentralisasi.

“Akan ada pertukaran otomatis wajib antara otoritas pajak atas informasi yang harus disediakan oleh penyedia layanan aset kripto yang melaporkan,” kata Dewan Eropa, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (20/10/2023).

Aturan perpajakan, yang juga dikenal sebagai Petunjuk Kedelapan tentang Kerjasama Administratif (DAC8), pertama kali disampaikan kepada Komisi Eropa pada 8 Desember 2022.

Arahan ini akan dipublikasikan di Jurnal Resmi, lembaran tindakan hukum Uni Eropa, dan mulai berlaku pada hari ke-20 setelah dipublikasikan. Petugas pers Dewan Eropa, Johanna Store mengatakan arahan tersebut akan diterbitkan dalam dua minggu ke depan. Tanggal pasti penerbitannya belum ditentukan pada waktu penerbitannya.

Dewan Eropa mengatakan DAC8 dimaksudkan untuk melengkapi aturan kripto Uni Eropa yaitu Pasar Aset Kripto (MiCA), kerangka hukum Uni Eropa untuk peraturan aset digital.

MiCA mewajibkan perusahaan dan bursa kripto untuk mendapatkan lisensi untuk beroperasi di seluruh blok sambil mewajibkan penerbit stablecoin memiliki cadangan yang sesuai. Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA) menerbitkan makalah konsultasi kedua tentang MiCA pada 5 Oktober 2023. (bl)

id_ID