Tunggak Pajak Rp 42 Miliar, Aset Perusahaan Sawit Disita DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan langkah penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban dengan menyita aset milik PT IES.

Perusahaan yang bergerak di sektor industri sawit dan minyak nabati itu diketahui memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 42 miliar.

Penyitaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, termasuk pabrik beserta tangki penyimpanan yang berada di Kota Bandar Lampung.

Langkah tersebut ditempuh setelah seluruh tahapan penagihan administratif dijalankan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan belum juga melunasi utang pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang, Abiyanto, mengatakan penyitaan merupakan tindak lanjut dari proses penagihan aktif sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

“Karena hingga jatuh tempo utang pajak tersebut belum dilunasi, kami melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abiyanto dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/7).

Meski objek sita berada di Provinsi Lampung, pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan bantuan KPP Pratama Bandara Lampung Dua karena PT IES terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang.

Dasar hukum tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat pajak untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan apabila utang pajak belum dilunasi setelah Surat Paksa disampaikan kepada wajib pajak.

Adapun tata cara penyitaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP menjelaskan bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang disita berfungsi sebagai jaminan atas pelunasan utang pajak.

Jika hingga jangka waktu yang ditentukan penanggung pajak masih belum memenuhi kewajibannya, aset tersebut dapat dijual melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak.

“Penyitaan merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi penunggak pajak serta menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Nanda. (ds)

id_ID