Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini dan sudah dimulai hingga batas waktu yang ditentukan. Program tersebut diharapkan dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan pajak tahunan kendaraan mereka.

Pemutihan pajak merupakan kebijakan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terlambat membayar. Kebijakan ini umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan aturan dan syarat pemutihan pajak kendaraan yang telah berlaku.

Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang telah ditentukan.

1. Jawa Tengah

Jawa Tengah menggelar program pemutihan yaitu bebasBea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)dan bebas pajak progresif mulai 26 April sampai 22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.

2. Lampung

Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan yang berlaku April hingga September 2023. Masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB II, bebas denda pajak, diskon pokok tunggakan pajak.

Untuk diskon yang dapat dinikmati masyarakat besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.

3. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur menggelar berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni. Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, dan BBNKB II dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.

4. Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pada 2023 ini yang dimulai 1 April dan meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.

Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.

5. Sulawesi Tenggara

Keringanan dan pembebasan PKB, sanksi administrasi, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya juga berlaku di Sulawesi Tenggara.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

6. Kalimantan Tengah

Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah kembali membuka layanan pemutihan pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Layanan ini berupa diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II, baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

7. Papua

Program pemutihan pajak ini baru pertama kali terlaksana setelah pemekaran di daerah Papua. Program ini mulai Juni hingga 12 Juli 2023.

id_ID