IKPI, Jakarta: Pemerintah Metropolitan Tokyo akan memberlakukan skema baru pajak akomodasi bagi wisatawan mulai April 2027. Melalui kebijakan tersebut, setiap tamu yang menginap di hotel, hostel, maupun penginapan pribadi seperti homestay dan Airbnb akan dikenakan pajak sebesar 3 persen dari tarif kamar per malam.
Kebijakan itu diumumkan sebagai respons atas melonjaknya jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke ibu kota Jepang setelah pandemi. Pemerintah Tokyo menilai peningkatan kunjungan tersebut turut menambah beban terhadap berbagai fasilitas publik, sehingga diperlukan sumber pendanaan baru untuk menjaga kualitas layanan dan infrastruktur pariwisata.
Mengutip NHK World Japan, sistem pajak baru ini sekaligus memperluas cakupan objek pajak. Jika sebelumnya pajak akomodasi hanya berlaku pada hotel tertentu, mulai 2027 penyewaan properti jangka pendek seperti homestay dan Airbnb, serta hostel, juga diwajibkan memungut pajak dari para tamunya.
Meski demikian, Pemerintah Metropolitan Tokyo tetap memberikan pengecualian bagi wisatawan dengan anggaran terbatas. Kamar dengan tarif di bawah 13.000 yen atau sekitar Rp1,4 juta per malam tidak akan dikenakan pungutan 3 persen tersebut.
Saat ini, Tokyo masih menerapkan pajak akomodasi dalam bentuk tarif tetap, yakni sekitar 100 hingga 200 yen per malam, bergantung pada harga dan kategori kamar. Perubahan menjadi tarif berbasis persentase dinilai sebagai langkah besar dalam reformasi sistem pajak sektor pariwisata di kota tersebut.
Pemerintah Tokyo berharap skema baru ini mampu menciptakan sistem pembiayaan yang lebih seimbang, di mana kontribusi wisatawan meningkat seiring nilai akomodasi yang mereka gunakan. Dana yang terkumpul nantinya diharapkan dapat mendukung pemeliharaan fasilitas publik serta meningkatkan kualitas layanan bagi penduduk maupun wisatawan.
Revisi kebijakan pajak akomodasi tersebut diputuskan setelah Pemerintah Metropolitan Tokyo menyelesaikan proses konsultasi dengan berbagai pihak dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Jepang.
Penerapan pajak wisata bukan hal baru di sejumlah destinasi dunia. Sejumlah kota di Eropa dan Asia juga telah mengenakan pungutan serupa sebagai upaya mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan, terutama di tengah meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan internasional. (bl)
