IKPI, Jakarta: Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan 3 oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang sebagai tersangka kasus penggelapan perpajakan di tahun 2019, 2020, dan 2021.
Kajati Sumsel, Sarjono Turin mengatakan, ketiga tersangka terjerat dalam dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang.
Menurutnya, tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga pegawai pajak.
Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH, mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” katanya seperti dikutip dari Kumparan.com, Senin, (30/10/2023).
Sarjono bilang, kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan. Meskipun saat ini jumlah pastinya masih dalam perhitungan penyidik.
Ketiganya akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sejauh ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dalam kasus ini,” katanya. (bl)