THR Pekerja Swasta Tetap Dipotong Pajak, Ini Cara Hitungnya

IKPI, Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah pada THR dan gaji ke-13, pekerja swasta tetap mengalami pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa saat ini perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini diterapkan untuk menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan pegawai dalam satu bulan tertentu, termasuk saat menerima penghasilan tambahan seperti THR.

Pegawai DJP, Yolanda Permata Yanra, mengatakan bahwa THR termasuk kategori penghasilan tidak rutin sehingga mekanisme pemotongannya berbeda dengan gaji bulanan yang diterima secara tetap setiap bulan.

“THR merupakan penghasilan tidak rutin sehingga penghitungan pajaknya mengikuti skema tarif efektif rata-rata. Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu,” ujar Yolanda dalam penjelasannya.

Dengan menggunakan metode TER, perhitungan pajak didasarkan pada estimasi penghasilan tahunan pegawai. Mekanisme ini membuat potongan pajak pada bulan ketika pekerja menerima THR tidak melonjak terlalu tinggi meskipun ada tambahan penghasilan.

Dalam praktiknya, THR bagi pekerja swasta dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan gaji.

Sebagai ilustrasi, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan yang menerima THR sebesar satu bulan gaji akan memperoleh penghasilan Rp10 juta pada bulan tersebut. Jika pekerja tersebut masuk kategori TER sebesar 2 persen, maka pajak yang dipotong dari total penghasilan bulan tersebut adalah sekitar Rp200 ribu.

Meski demikian, penghitungan pajak secara final tidak berhenti pada pemotongan bulanan. Pada akhir tahun pajak, penghasilan pegawai akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk memastikan jumlah pajak yang dibayar sesuai dengan total penghasilan tahunan.

Dengan adanya penjelasan ini, pemerintah berharap pekerja dapat memahami mekanisme pemotongan pajak atas THR. Di sisi lain, perusahaan juga diingatkan untuk menyiapkan pembayaran THR tepat waktu agar memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan terhindar dari sanksi administratif. (alf)

id_ID