IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wajib pajak yang belum siap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan selama paling lama dua bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh,” bunyi Pasal 97 ayat (1), dikutip Kamis (19/3).
Namun ada syarat krusial yang wajib diperhatikan, yakni perpanjangan tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus secara aktif mengajukan pemberitahuan perpanjangan, dan pengajuan tersebut harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan awal berakhir.
Merujuk pada Pasal 96 dalam peraturan yang sama, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ditetapkan tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi (31 Maret), dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan (30 April).
Dengan memanfaatkan fasilitas perpanjangan, wajib pajak orang pribadi dapat memperpanjang hingga 31 Mei, sementara wajib pajak badan hingga 30 Juni.
Pengajuan pemberitahuan perpanjangan kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di sistem Coretax DJP. Hanya jika wajib pajak benar-benar tidak dapat mengakses sistem elektronik, mereka diperbolehkan mengajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau melalui pos dan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.
Bagi wajib pajak badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pengajuan perpanjangan harus disertai dokumen pendukung, meliputi penghitungan sementara PPh terutang, laporan keuangan sementara, bukti pelunasan kekurangan pajak jika ada, hingga surat pernyataan dari akuntan publik apabila audit laporan keuangan belum selesai.
Jika DJP tidak menerbitkan keputusan dalam lima hari kerja sejak pemberitahuan diterima, perpanjangan dianggap diterima secara otomatis sesuai jangka waktu yang diajukan, dengan batas maksimal dua bulan.
Sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, DJP dapat menyatakan pemberitahuan tersebut tidak sah sebagai perpanjangan, dan wajib pajak hanya bisa mengajukan ulang selama batas waktu awal belum terlampaui. (ds)
