Tarif PPN Naik Jadi 12% pada 1 Januari 2025, Apa Dampaknya pada Biaya Transaksi Digital?

Ilustrasi (Istimewa)

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN ini menimbulkan pertanyaan, apakah biaya transaksi menggunakan uang elektronik atau dompet digital (e-wallet) akan ikut meningkat?

Mengutip informasi dari Kementerian Keuangan, PPN adalah pajak tidak langsung yang dibayarkan oleh konsumen akhir, meskipun pajak tersebut disetorkan oleh pedagang atau penyedia layanan. Dalam konteks penggunaan uang elektronik, PPN dikenakan pada biaya layanan atau fee yang dikenakan oleh penyedia teknologi finansial.

Saat ini, PPN untuk layanan teknologi finansial seperti e-wallet sebesar 11 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022, yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Misalnya, jika seorang pengguna melakukan top-up e-money sebesar Rp10 juta, biasanya akan dikenakan biaya jasa sekitar Rp500 hingga Rp1.500, tergantung penyedia layanan. Pada fee Rp500, PPN yang dikenakan saat ini adalah 11 persen, atau sekitar Rp55.

Namun, dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, biaya tambahan yang harus dibayar konsumen pun meningkat. Contohnya, jika transaksi belanja sebesar Rp100.000 dikenakan biaya layanan Rp5.000, maka PPN yang dikenakan akan naik menjadi Rp600 (dari sebelumnya Rp550). Begitu pula, untuk pembayaran tagihan sebesar Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000, PPN yang dikenakan akan menjadi Rp360 (dari sebelumnya Rp330).

Meski demikian, pemerintah menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok penting. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium. Beberapa contoh barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen antara lain:

1. Beras super premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium
4. Ikan mahal seperti salmon dan tuna premium
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA

Dengan demikian, meski biaya transaksi uang elektronik mungkin sedikit lebih mahal setelah kenaikan tarif PPN, kebutuhan pokok masyarakat tetap akan terhindar dari dampak langsung tarif pajak yang baru ini. Pemerintah pun memastikan bahwa kenaikan PPN ini ditujukan untuk barang dan jasa non-esensial serta barang premium yang konsumsi masyarakatnya relatif terbatas. (alf)

id_ID