Tak Bayar Pajak, Mal Center Poin Medan Terancam Dibongkar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota Medan menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, yang menunggak senilai Rp 250 miliar. Wali Kota Medan Bobby Nasution mengancam akan membongkar mal itu jika tak melunasi tunggakan pajak.

Pemkot Medan menyegel mal tersebut pada Rabu (15/5/2024) dengan pemasangan spanduk di depan pintu mal oleh petugas Satpol PP Kota Medan. Bobby turut hadir dalam penyegelan mal tersebut.

“Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar,” kata Bobby Nasution usai menyegel Mal Centre Point, dikutip dari Detik.com, Kamis (16/5/2024).

Bobby mengatakan, pihaknya juga telah bertemu PT ACK selaku pengelola mal terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar tunggakan pajak itu. Namun belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya Pemkot Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.

Usai bangunan tersebut disegel, Pemkot Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024 mendatang. Jika tidak, Pemkot Medan mengancam akan membongkar Mal Centre Point tersebut.

“Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar,” tutupnya. (bl)

id_ID