DJP Serahkan Pengemplang Pajak Rp 26,9 Miliar ke-Kejari Jaksel

IKPI, Jakarta: Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka tindak pidana penggelapan pajak dan pencucian uang Rp 26,9 miliar berinisial RK, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Ditektorat Gakkum DJP Machrijal Desano mengungkapkan, RK merupakan petinggi PT LMJ, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa keamanan.

“Jadi tim penyidik penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Machrijal di Kejari Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Dikatakan Machrijal, RK diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT. Kemudian, tersangka juga tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya.

“RK hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya,” kata Machrijal.

Dia mengungkapkan, hasil duit pajak yang digelapkan oleh RK digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti 2 unit apartemen di Depok Jawa barat, membeli bahan material dan membayar tukang untuk pembangunan di beberapa bidang tanah miliknya.

Adapun anjut Machrijal, penyidik Direktorat Gakkum DJP melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik RK sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara.

Aset-aset yang disita oleh penyidik meliputi, uang tunai Rp613 juta, 8 unit bus pariwisata, 2 unit apartemen, dan beberapa bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah.

Atas perbuatannya RK dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c d dan i UU KUP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan ancaman denda paling banyak 4 kali dari nilai pajak yang belum dibayar.

Dia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (bl)

id_ID