IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan penggalian potensi penerimaan dari pelaku ekonomi digital ini. Salah satunya potensi pajak yang akan digarap serius kini menyasar kepada para konten kreator video di YouTube alias YouTuber.
Diperoleh keterangan, saat ini para youtuber memiliki penghasilan mulai Rp 13 juta hingga Rp 348 juta per bulan. Hal tersebut berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh Kanwil DJP melalui proses bisnis kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra menjelaskan, sebenarnya banyak potensi pajak dari pelaku ekonomi digital salah satunya adalah para pembuat video di platform YouTube. Oleh sebab itu, dirinya saat ini tengah menggali potensi tersebut.
Tak tanggung-tanggung, terdapat 11 youtuber atau konten kreator yang sudah masuk radar ekstensifikasi DJP.
“Untuk saat ini ada 11 youtuber yang sudah kita produksi laporan hasil analisisnya,” katanya, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, hasil analisis tersebut akan didistribusikan kepada unit vertikal untuk segera ditindaklanjuti.
“Kita tentukan dulu mekanisme melalui analisis. Jadi kita menerima dulu laporan analisis di lapangan, nah dari analisis itu kita teruskan ke kantor pelayanan pajak untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Dia menambahkan hasil analisis tidak otomatis membuat para youtuber tersebut langsung memiliki kewajiban membayar pajak. Upaya penggalian potensi dilakukan secara bertahap hingga akhirnya wajib pajak melakukan pembayaran.
“Mekanisme pelaksanaan penggalian potensi kita lakukan dengan tahapan. Utamanya adalah berdasarkan data yang kita miliki. Jadi youtuber ang sudah masuk ke kita berdasarkan data yang kita miliki dan data itu tidak otomatis langsung kita tentukan berapa dia yang harus bayar,” tujarnya. (bl)