IKPI, Jakarta: Pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditargetkan rampung Oktober tahun ini. Jika RPP itu sudah diberlakukan, makan berbagai insentif yang memanjakan investor pada proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, sudah bisa dinikmati.
Diketahui, pemberian insentif pajak investasi atau keringanan pajak (tax allowance) menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya menarik investor proyek Ibu IKN Nusantara. Perluasan insentif pajak dan aturan keinginannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan III Tahun 2022 Senin (24/10/2022) mengatakan RPP IKN sedang dalam pembahasan dan akan selesai Oktober ini. “PP untuk insentif itu di kementerian investasi itu lagi dibahas, selesai Oktober ini,” katanya.
Sebelumnya, dikutip Senin (19/9/2022) dari instagram resmi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa @suharsomonoarf, RPP ini rencananya akan mengatur mengenai pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Nusantara.
Ia juga menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan dan atau cukai.
Terkait gambaran insentif tersebut, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono, dalam acara Pre Market Sounding Proyek Ibu Kota Negara, di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10/2022) mengungkapkan salah satu contohnya adalah tax holiday untuk infrastruktur umum senilai minimal Rp 5-10 miliar yang akan diberikan selama 30 tahun.
Sedangkan untuk pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata atau MICE bisa mendapatkan fasilitas tax holiday selama 20 tahun. Bagi investor di bidang penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu akan diberikan super tax deduction sampai 350%. (bl)