ALFI Berharap PMK 71/2022 Beri Kepastian Hukum

IKPI, Jakarta: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dapat memberikan kepastian hukum perpajakan terhadap kegiatan logistik di Tanah Air.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan terbitnya aturan perpajakan ini sangat tepat karena biaya logistik di Indonesia masih tinggi. Data tersebut sesuai dengan Logistics Performance Index (LPI) yang diterbitkan oleh Bank Dunia.

Meski demikian, Yukki menjelaskan karena kegiatan logistik, perusahaan yang menggunakan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dengan nomor KBLI 52291, yang sesuai dengan PM No. 59/2021 aktivitas usahanya mencakup 22 sub sektor yang saling terkait.

“PMK 71/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sehingga apabila di antara Petugas Pajak dengan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Anggota ALFI tidak satu pemahaman dalam proses bisnisnya, bisa kontra produktif, menimbulkan ekonomi biaya tinggi di sektor logistik,” ujarnya, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, kemungkinan dampak negatif itu bisa terjadi, karena tidak mungkin satu perusahaan JPT melakukan sendiri semua kegiatan (22 kegiatan). Kendati perusahaan tersebut masuk dalam sepuluh besar perusahaan logistik global, mereka pasti ada sebagian aktivitas jasa yang diserahkan kepada pihak lain.

Yukki menilai diperlukannya sosialisasi lebih lanjut terkait dengan PMK 71/2022 menjadi penting dan strategis. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan persamaan persepsi antara Petugas Pajak dengan Perusahaan JPT, sehingga bisa bersama-sama dapat meningkatkan kinerja sektor logistik Indonesia yang lebih baik.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim menjelaskan saat ini kondisi pandemi termasuk di DKI Jakarta sudah melandai dan bahkan mengarah kepada Endemi. Dengan kondisi yang semakin membaik dan implementasi PMK 71/PMK.03/2022, dia pun berharap dapat memberikan kepastian hukum perpajakan, terutama bagi pelaku logistik nasional. (bl)

id_ID