IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Salah satu aspek utama dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai Advance Pricing Agreement (APA).
APA merupakan perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Perjanjian ini bertujuan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer serta menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Syarat dan Prosedur Pengajuan APA
Dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023, pemerintah menetapkan berbagai syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam negeri yang ingin mengajukan APA. Berikut adalah ketentuan utama yang harus dipenuhi:
• Wajib Pajak harus telah memenuhi kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan selama tiga tahun berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.
• Wajib Pajak harus memiliki dan menyimpan dokumen penentuan transfer pricing berupa dokumen induk dan dokumen lokal selama tiga tahun berturut-turut sebelum pengajuan APA.
• Wajib Pajak tidak sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, persidangan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
• Transaksi afiliasi yang diajukan dalam permohonan APA harus sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan.
• Penentuan transfer pricing dalam permohonan APA harus berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta tidak boleh mengakibatkan laba operasi lebih kecil dari yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan.
• Permohonan APA disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
• Permohonan harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan formulir yang sesuai dengan Lampiran huruf L PMK Nomor 172 Tahun 2023.
• Permohonan harus ditandatangani oleh pengurus yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahan.
• Permohonan harus diajukan dalam periode 12 bulan hingga 6 bulan sebelum dimulainya periode APA.
• Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan kesiapan melengkapi seluruh dokumen dan melaksanakan kesepakatan dalam APA.
• Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung atau melalui media elektronik.
• Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan APA.
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 172 Tahun 2023, diharapkan Wajib Pajak dapat memperoleh kepastian hukum dalam penerapan harga transfer serta menghindari potensi sengketa pajak di kemudian hari. Peraturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di Indonesia. (alf)