Super Tax Deduction Vokasi Sepi Peminat, Insentif Besar Belum Dimanfaatkan Optimal

IKPI, Jakarta: Kebijakan super tax deduction untuk kegiatan vokasi sejatinya dirancang sebagai instrumen fiskal strategis guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia nasional. Skema ini mendorong keterhubungan langsung antara dunia pendidikan dan industri melalui konsep link and match, sehingga lulusan pendidikan vokasi diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Namun, realisasi di lapangan menunjukkan pemanfaatan fasilitas ini masih jauh dari optimal. Data Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan super tax deduction vokasi masih sangat terbatas.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2024, hanya 30 wajib pajak yang tercatat menggunakan fasilitas tersebut. Dari sisi fiskal, nilai belanja perpajakan atau potensi penerimaan negara yang tidak dipungut akibat kebijakan ini hanya mencapai Rp10 miliar sepanjang 2024.

Angka tersebut tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan total belanja perpajakan nasional yang pada tahun yang sama mencapai Rp400,1 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa kontribusi super tax deduction vokasi terhadap keseluruhan kebijakan fiskal nasional masih sangat marginal.

Secara regulasi, fasilitas ini sebenarnya cukup menarik. Sejak diberlakukan pada 27 Agustus 2019, wajib pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran vokasi berhak memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari total biaya yang dikeluarkan. Skema ini terdiri atas pengakuan biaya riil sebesar 100 persen, ditambah tambahan pengurangan maksimal 100 persen dari biaya terkait kegiatan vokasi.

Pemerintah bahkan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk wilayah ini, besaran super tax deduction diperluas hingga 250 persen, yakni pengurangan 100 persen dari biaya riil ditambah tambahan pengurangan 150 persen.

Meski insentif di IKN jauh lebih besar, DJSEF mencatat bahwa hingga 2024 belum tersedia data teridentifikasi mengenai jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut di kawasan ibu kota baru. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu waktu bagi dunia usaha untuk merespons kebijakan insentif yang relatif baru tersebut.

Ke depan, DJSEF memproyeksikan pemanfaatan super tax deduction vokasi akan meningkat secara bertahap. Nilai belanja perpajakan untuk insentif vokasi industri diperkirakan naik menjadi Rp16 miliar pada 2026 dan Rp18 miliar pada 2027.

Meski demikian, minimnya jumlah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini menjadi catatan penting bagi pemerintah. Evaluasi kebijakan dinilai perlu dilakukan, terutama untuk mengidentifikasi apakah hambatan utama terletak pada kompleksitas administrasi, kurangnya sosialisasi, atau rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap manfaat jangka panjang dari investasi di bidang pengembangan sumber daya manusia. (alf)

id_ID