Stimulus HUT Jakarta ke-498, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Hotel

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha perhotelan sebagai langkah strategis menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan bahwa keringanan tersebut diberikan dalam bentuk stimulus fiskal guna menggairahkan sektor perhotelan yang menjadi salah satu pilar penting perekonomian ibu kota.

“Dalam minggu ini kita akan memberikan stimulus dengan memberikan keringanan pajak untuk hotel,” ujar Rano saat menghadiri acara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan, stimulus ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan untuk meningkatkan daya tarik wisata dan memperbesar potensi kunjungan wisatawan ke Jakarta.

“Karena itu, setiap akhir pekan Jakarta rutin menggelar berbagai acara dan atraksi agar angka kunjungan terus meningkat,” tambahnya.

Rano meyakini bahwa meningkatnya kunjungan wisatawan akan berdampak langsung pada okupansi hotel, yang pada akhirnya turut menggerakkan roda ekonomi di berbagai sektor lainnya.

Kebijakan ini melengkapi sejumlah program Pemprov DKI lainnya seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor serta bantuan pendidikan melalui KJP Plus dan KJMU.

Sebagai informasi, pajak hotel di Jakarta kini dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan, dengan tarif sebesar 10 persen dari total biaya layanan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan berbagai kebijakan yang proaktif ini, Pemprov DKI berharap momen HUT Jakarta bisa menjadi titik balik pemulihan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (alf)

 

 

id_ID