IKPI, Jakarta: Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyinggung sulitnya menjadi konsultan pajak di Jepang. Dibutuhkan kompetensi yang cukup. Karena untuk bisa lulus, mereka harus berjuang keras untuk mengalahkan peserta ujian lainnya.
Dikatakan Nufransa, berdasarkan informasi yang didapatkan semasa dirinya berkuliah di Jepang, untuk dapat lulus ujian konsultan pajak seseorang bisa melakukannya hingga 2-3 kali ujian.
“Ujiannya pun hanya diselenggarakan sekali dalam setahun. Jadi memang profesi konsultan pajak di Negeri Sakura ini sangat terhormat, dan menjadi salah satu profesi tujuan mahasiswa setelah menyelesaikan kuliahnya,” kata Nufransa yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, ini menjadi tantangan untuk IKPI dalam menyosialisasikan profesi konsultan pajak kedepannya. Karena kalau kita lihat profesi ini memang tidak setenar akuntan, pengacara, dokter dan lainnya.
“Kompeten, profesional dan berintegritas bisa menjadi value utama dalam memperkenalkan profesi ini kepada masyarakat luas,” kata Nufransa yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).
Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan bahwa untuk menjadi konsultan pajak bersertifikat di Indonesia tidaklah mudah.
Di Jepang memang sangat sulit mengikuti ujian sertifikasi menjadi konsultan pajak. “Dua bulan lalu kami undang asosiasi konsultan pajak Jepang dan mereka menginfokan kalau tingkat kelulusan ujian sertifikasi hanya 2 persen. Jadi dari 100 orang yang ikut ujian, yang lulus hanya 2,” kata Ruston kepada wartawan di acara Puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Diungkapkannya, di Indonesia rata-rata angka kelulusan hampir mencapai 20 persen. Namun, mengingat angka wajib pajak di negara ini berbanding jauh dengan jumlah konsultan pajak, maka berbagai pemikiran dari berbagai kalangan-pun masuk meminta kelulusan konsultan pajak agar lebih banyak lagi.
“Nah ini yang saya maksud jangan di obral. Sebaiknya, kita mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Karena jika berkaca dari Jepang, angka kelulusan ujian konsultan pajak di Indonesia sudah jauh lebih besar,” ujarnya.
Ruston juga menyinggung bahwa di Jepang UU Konsultan Pajak sudah ada sejak 72 tahun lalu. “Kalau di Indonesia baru masuk rencana Prolegnas DPR beberapa tahun lalu. Tetapi kini RUU itu menghilang bagai ditelan bumi,” katanya.
Untuk itu lanjut Ruston, harus ada niat dari pemerintah dan DPR agar UU Konsultan Pajak ini bisa terealisasi.
“Karena, pembentukan UU itu atas inisiatif pemerintah, DPR, dan atau inisiatif dari keduanya,” kata Ruston lagi.
Dia berharap Kementerian Keuangan bisa ikut membantu menggolkan UU tersebut. Karena dalam UU itu berbagai unsur kepentingan masuk, baik pemerintah, konsultan pajak, maupun wajib pajak. (bl)