IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan diterapkan untuk barang dan jasa kategori mewah.
“PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPn BM). Kategorinya sangat terbatas seperti private jet, kapal pesiar, rumah mewah, dan barang serupa lainnya,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kebijakan ini, menurut Sri Mulyani, diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan kondisi masyarakat, perekonomian, serta daya beli. Barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%
Adapun barang-barang yang dikenakan tarif PPN 12% meliputi:
1. Hunian mewah seperti rumah, apartemen, atau kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Private jet, balon udara yang dapat dikemudikan, dan kendaraan udara lainnya.
3. Kapal pesiar dan kapal Yanch yang tidak digunakan untuk transportasi umum.
4. Senjata api dan peluru, kecuali untuk keperluan negara.
Barang dan Jasa Lainnya Tetap di Tarif 11% atau Bebas PPN
Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan PPN 11% tetap tidak mengalami kenaikan tarif. Selain itu, barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas PPN 0%, seperti bahan makanan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan transportasi umum, tetap bebas dari PPN.
“Jadi, mulai dari sampo, sabun, dan barang kebutuhan sehari-hari lainnya tidak akan terkena kenaikan PPN,” tambahnya.
Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan peraturan teknis untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Selain itu, berbagai stimulus ekonomi yang telah diumumkan pemerintah akan tetap berlaku untuk mendukung daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. (alf)