Singapura Terus Naikan Pajak Karbon, Pungutannya Capai S$ 80/Ton di Tahun 2030

Ilustrasi pajak karbon (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Singapura terus menaikan pungutan pajak karbon menjadi S$ 25/ton untuk emisi gas rumah kaca pada 2024 dan 2025. Besaran itu kemudian ditingkatkan menjadi S$ 45/ton untuk 2026 dan seterusnya.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengatakan kenaikan progresif akan menempatkan Singapura pada lintasan untuk mencapai antara S$ 50 dan S$ 80/ton pada 2030.

“Kami telah memutuskan untuk menaikkan tingkat pajak karbon secara bertahap dan dengan pemberitahuan sebelumnya, untuk memberikan waktu kepada bisnis kami untuk merencanakan dan melaksanakan transisi rendah karbon mereka,” kata Fu dalam pidato pembukaannya di Parlemen, saat pembacaan kedua RUU Penetapan Harga Karbon (Amandemen).

“Kami membutuhkan harga karbon yang efektif untuk mengaktifkan solusi mitigasi karbon yang akan membantu kami mencapai ambisi nol bersih kami. Harga karbon memberikan kebijakan yang efektif untuk memotivasi penghasil emisi untuk mengambil tindakan mengurangi emisi mereka,” tambahnya dikutip CNN Indonesia dari CNA, Selasa (8/11/2021).

Fu mengatakan harga karbon yang diusulkan ditetapkan setelah menyeimbangkan kebutuhan lingkungan, ekonomi dan sosial Singapura secara hati-hati.

“Harga karbon yang terlalu rendah tidak akan memberikan insentif yang cukup untuk membuat perubahan yang diperlukan untuk mencapai target emisi kami,” katanya.

Menurutnya, harga yang terlalu tinggi akan berdampak buruk untuk perusahaan dan sektor korporasinya.

“Kami telah mempertimbangkan ketersediaan teknologi dan produk hijau yang hemat biaya, laju perubahan yang perlu kami miliki dan yang dapat dikelola oleh sektor swasta kami, dan dukungan yang kami perlukan untuk diberikan kepada perusahaan dan orang-orang kami untuk meredam dampak jika diperlukan. Semua bahwa dalam tujuan mencapai jalur nol bersih kami,” kata Fu.

Adapun saat ini tarif pajak karbon Singapura sebesar 5 dolar Singapura per ton hingga 2023. Ia mengatakan penyesuaian pajak karbon ini seiring dengan kebijakan negara-negara di dunia yang telah menetapkan instrumen tersebut.

“Hampir 70 yurisdiksi di seluruh dunia telah menerapkan instrumen penetapan harga karbon, yang mencakup sekitar seperempat dari emisi global. Ekonomi utama, seperti UE, mendorong konvergensi global melalui penerapan mekanisme penyesuaian perbatasan karbon, yang bermaksud untuk menempatkan tarif yang setara pada impor dari negara-negara dengan harga rendah atau tanpa karbon,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Lawrence Wong menguraikan langkah-langkah ini dalam pidato anggarannya pada awal tahun ini.

Bulan lalu, Wong mengumumkan bahwa Singapura akan menaikkan target iklimnya untuk mencapai nol bersih pada tahun 2050 sebagai bagian dari strategi pembangunan rendah emisi jangka panjangnya.

Sebelumnya, negara itu mengatakan akan melakukannya secepatnya pada paruh kedua abad ini.

Dalam kesempatan di Singapore International Energy Week, Wong menambahkan Singapura akan mengurangi emisi menjadi sekitar 60 juta ton setara karbon dioksida (MtCO2e) pada 2030, setelah mencapai puncak emisi sebelumnya.

“Perbedaannya setara dengan pengurangan emisi transportasi Singapura saat ini hingga dua pertiganya,” kata Wong saat itu. (bl)

id_ID