Sertifikat Elektronik USKP Periode I 2026 Sudah Bisa Diunduh Peserta

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan bahwa sertifikat elektronik bagi peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun Akademik 2026 kini sudah dapat diakses dan diunduh secara mandiri melalui akun masing-masing peserta.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus USKP Periode I Tahun Akademik 2026. Dengan sistem digital ini, peserta tidak lagi harus menunggu distribusi sertifikat fisik karena dokumen sudah tersedia secara elektronik melalui portal resmi USKP.

KP3SKP menjelaskan, akses sertifikat dilakukan melalui laman resmi USKP di  Portal USKP BPPK Kementerian Keuangan.

Adapun tata cara mengunduh sertifikat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke laman USKP;
  2. Login menggunakan akun peserta;
  3. Pilih menu “Riwayat Pendaftaran”;
  4. Klik “Lihat Sertifikat”;
  5. Pilih “Unduh Sertifikat”;
  6. Buka file sertifikat elektronik yang telah diunduh.

KP3SKP juga menegaskan bahwa sertifikat elektronik tersebut tidak memerlukan legalisasi tambahan. Peserta dapat mencetak sertifikat secara mandiri apabila dibutuhkan untuk kepentingan administrasi maupun profesional.

Penerapan sertifikat elektronik ini menjadi bagian dari digitalisasi layanan administrasi USKP yang terus dikembangkan pemerintah guna mempermudah akses peserta, mempercepat distribusi dokumen, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan.

USKP sendiri merupakan tahapan penting bagi calon konsultan pajak untuk memperoleh sertifikasi profesi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sertifikat kelulusan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan izin praktik konsultan pajak. (bl)

id_ID