IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) RI mencatat capaian signifikan dalam pemulihan keuangan negara sepanjang tahun 2025. Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Ketua MA Sunarto menyampaikan bahwa total nilai denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui putusan pengadilan mencapai Rp65.702.259.123.814 atau lebih dari Rp65,7 triliun.
Nilai tersebut berasal dari penanganan perkara pidana khusus dan pidana militer yang telah berkekuatan hukum tetap. Angka ini menegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki peran strategis tidak hanya dalam menegakkan hukum, tetapi juga dalam mendukung pemulihan kerugian negara.
“Angka ini mencerminkan kontribusi peradilan dalam upaya pemulihan keuangan negara,” ujar Sunarto dalam pidatonya.
Selain pemulihan aset, MA juga mencatat peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sepanjang 2025, total PNBP yang berhasil diamankan mencapai Rp87.073.332.242. Angka ini meningkat 15,88 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp75.143.960.113.
Sunarto menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas sinergi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terkait pembayaran denda dan uang pengganti. Kolaborasi antarpenegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan putusan benar-benar berdampak pada pemulihan keuangan negara.
Di sektor perpajakan, MA juga menunjukkan kontribusi melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Dari 7.509 perkara PK yang diputus sepanjang 2025, MA menetapkan kewajiban pembayaran pajak kepada negara sebesar Rp20.891.807.732.972 dan USD 107.434.098.
Capaian tersebut memperlihatkan bahwa peran peradilan tidak berhenti pada proses adjudikasi semata, melainkan juga berimplikasi langsung terhadap penerimaan negara dan penguatan tata kelola keuangan publik.
Dengan pemulihan aset puluhan triliun rupiah serta peningkatan PNBP, MA menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan nasional dalam menjaga keuangan negara melalui penegakan hukum yang adil dan akuntabel. (alf)
