Seluruh Pegawai Kejari Garut Lapor SPT Tahunan Serentak, Jadi Contoh Kepatuhan Pajak ASN

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara serentak. Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh kepatuhan pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat luas.

Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menegaskan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata integritas pegawai sebagai aparat penegak hukum yang taat aturan.

“Pelaporan SPT Tahunan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata integritas pegawai sebagai aparat penegak hukum yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Helena, Senin (3/2/2025).

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kejari Garut mewajibkan seluruh pegawai untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

“Kita menunjukkan bahwa birokrasi yang bersih dimulai dari kedisiplinan individu dalam menjalankan kewajibannya,” katanya.

Asistensi Pelaporan Pajak

Dalam kegiatan ini, pegawai Kejari Garut mendapatkan bimbingan teknis terkait pengisian SPT, solusi atas kendala pelaporan, serta informasi terbaru mengenai regulasi perpajakan. Hasilnya, sebanyak 63 pegawai berhasil menyelesaikan pelaporan SPT dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut, Tata Nugraha, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Garut yang menjadi instansi pertama di daerah tersebut yang menggelar asistensi pajak.

“Kami sampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kajari Garut yang telah memberikan kesempatan asistensi ini. Diharapkan hal ini menjadi contoh bagi instansi lain agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” ujar Tata Nugraha.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2019, ASN, TNI, dan Polri wajib melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak instansi pemerintah yang mencontoh langkah Kejari Garut dalam menegakkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas birokrasi. (alf)

id_ID