Sebanyak 132 Pasar di DKI Dapat Diskon Pajak 50 Persen

IKPI, Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keringanan pajak kepada pasar-pasar naungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Total ada 132 pasar yang mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen.

Ketentuan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 555 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 atas Wajib Pajak Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

“Memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 atas wajib pajak dan objek pajak sebesar 50 persen dari pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang harus dibayar,” demikian bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut, seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (18/9/2023).

Dalam lampiran Kepgub tercatat nilai PBB-P2 2022 yang harus dibayar 132 pasar mencapai Rp 55,57 miliar. Setelah didiskon, nilai pajak menurun menjadi Rp 27,78 miliar.

Pasar Tanah Abang termasuk dalam objek pajak yang memperoleh keringanan ini. Pasalnya, sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang belakangan ini mengeluhkan sepinya pembeli yang berimbas pada penurunan pemasukan.

Berikut rincian Pasar Tanah Abang yang mendapatkan diskon pajak 2022:

– Pasar Tanah Abang Blok G dari Rp 574,01 juta menjadi Rp 287 juta

– Pasar Tanah Abang Bukit dari Rp 292,18 juta menjadi Rp 146,09 juta

– Pasar Tanah Abang Blok F dari Rp 3,04 miliar menjadi Rp 1,52 miliar

– Pasar Tanah Abang Blok A dari Rp 3,94 miliar menjadi Rp 1,97 miliar

– Pasar Tanah Abang Blok B dari 5,07 miliar menjadi Rp 2,53 miliar

Sementara itu, PBB-P2 2023 yang harus dibayar 132 pasar dari semula Rp 59,05 miliar menjadi Rp 29,52 miliar. Pasar Tanah Abang juga termasuk dalam 132 pasar tersebut dengan rincian yang sama seperti nilai PBB-P2 2022.

Keringanan pajak ini jatuh tempo pada 30 September 2023. Heru pun menghapus sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak 2022 dan 2023. Jika objek pajak tak kunjung membayar PBB-P2 yang sudah didiskon, maka ketentuan keringanan pajak dibatalkan.

“Tidak diberikan keringanan 50 persen dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi diktum keempat.

Keputusan ini didasari atas dua pertimbangan. Pertama, Perumda Pasar Jaya telah mengajukan permohonan kepada Heru perihal pengajuan kembali permohonan pengurangan tarif PBB dan penghapusan piutang PBB pedagang di pasar-pasar milik BUMD DKI itu.

Direktur Utama Pasar Jaya mengajukan surat permohonan nomor 1336/1.713/2023 pada 24 Maret 2023. Heru Budi merespons permohonan tersebut dengan menerbitkan Kepgub 555/2023 pada 15 Agustus 2023.

Pertimbangan kedua adalah gubernur dapat memberikan keringanan pajak maksimal 50 persen dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasar 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. (bl)

id_ID