IKPI, Kabupaten Tangerang: Sebanyak 120 peserta dan panitia memadati Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang, di Hotel Harris, Gading Serpong, Sabtu (20/6/2026). Tingginya partisipasi tersebut menunjukkan besarnya antusiasme konsultan pajak dalam meningkatkan kompetensi di tengah derasnya perubahan regulasi.
Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, saat membuka acara mengatakan bahwa PPL menjadi sarana penting bagi anggota untuk terus memperbarui pengetahuan dan memahami perkembangan peraturan terbaru yang berdampak pada wajib pajak maupun dunia usaha.
“Kita harus terus meningkatkan kompetensi agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang,” kata Dhaniel.
Selain diikuti anggota IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, seminar tersebut juga dihadiri 23 peserta dari sejumlah cabang IKPI lainnya. Kehadiran peserta lintas cabang tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan para konsultan pajak terhadap forum pembelajaran dan pertukaran pengalaman.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembahasan mengenai sejumlah regulasi terbaru, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa berbagai perubahan dalam ketentuan perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta kewajiban penyampaian laporan tahunan perseroan sesuai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.
Menurut Dhaniel, pemahaman terhadap berbagai ketentuan baru tersebut sangat penting agar konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat sekaligus membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (bl)
