IKPI, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pemberian sanksi bagi pihak yang menyebabkan kebocoran atau kerusakan data dalam proses penyelesaian sengketa data. Ketentuan tersebut dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.
Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, mengatakan perlindungan terhadap data yang sedang disengketakan perlu diperkuat agar keamanan informasi dan data pribadi para pihak tetap terjaga.
“Setiap orang yang mengakibatkan kebocoran dan kerusakan data sengketa dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” kata Bob Hasan dalam rapat Panja penyusunan RUU Satu Data Indonesia, dikutip Minggu (21/6/2026).
Usulan tersebut mengemuka saat Panja membahas pasal mengenai pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis digital dalam penyelesaian sengketa. Dalam pembahasan itu, DPR menegaskan bahwa sistem yang digunakan wajib menjamin klasifikasi data, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi.
Anggota Baleg DPR RI, Gamal Albinsaid, sebelumnya mengusulkan agar kegagalan dalam menjaga keamanan informasi yang mengakibatkan kebocoran atau kerusakan data sengketa dapat dikenai sanksi. Menurutnya, perlindungan terhadap data yang tengah disengketakan perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak.
Pembahasan kemudian mengerucut pada rumusan bahwa setiap pihak yang menyebabkan kebocoran atau kerusakan data sengketa dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Selain membahas sanksi, Panja juga menekankan pentingnya sistem penyelesaian sengketa yang terintegrasi secara nasional dan berbasis digital. Sistem tersebut mencakup pengajuan sengketa, pertukaran dokumen yang disengketakan, pemantauan proses sengketa, hingga pencatatan hasil penyelesaian sengketa.
Bob Hasan menegaskan, seluruh mekanisme tersebut harus tetap memperhatikan aspek klasifikasi data, keamanan informasi, dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola data nasional yang lebih andal. (bl)
