IKPI, Jakarta: Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia pada tahun 2026 mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola data nasional.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan RUU Satu Data Indonesia akan segera dilakukan. Ia menyoroti pengalaman saat penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di mana perbedaan data antar kementerian menyebabkan ketidaksinkronan di lapangan.
Menurut Vaudy, kondisi tersebut menunjukkan urgensi hadirnya sistem data nasional yang terintegrasi. Ia menegaskan bahwa selama ini ketidaksamaan data tidak hanya terjadi pada sektor bantuan sosial, tetapi juga berpotensi berdampak pada sektor lain, termasuk perpajakan.
“Rencana DPR RI mengenai Satu Data Indonesia merupakan langkah penting dalam penguatan tata kelola data nasional, khususnya untuk memastikan akurasi data dalam pembangunan,” ujar Vaudy, Selasa (31/3/2026).
IKPI memandang bahwa RUU Satu Data Indonesia seharusnya tidak hanya mengatur data umum, tetapi juga mencakup data perpajakan. Vaudy menilai, integrasi data perpajakan ke dalam sistem nasional akan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal serta memperkuat basis penerimaan negara.
Ia menjelaskan, selama ini pengaturan data perpajakan telah diatur melalui Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data perpajakan.
“Dari PP tersebut kemudian lahir regulasi turunan seperti PMK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan dari PMK 228/PMK.03/2017 yang mengatur jenis data dan tata cara penyampaian informasi perpajakan,” jelasnya.
Namun demikian, Vaudy menilai pengaturan tersebut masih memiliki keterbatasan karena hanya mencakup ruang lingkup data perpajakan, bukan sistem data nasional secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa kehadiran UU Satu Data Indonesia nantinya dapat memperkuat kewajiban seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan perhimpunan dalam menyampaikan data secara terintegrasi.
“Dengan adanya UU ini, seluruh ILAP diharapkan memberikan data secara seragam sehingga ke depan Indonesia memiliki satu data penduduk yang akurat dan tidak lagi terjadi simpang siur,” tegas Vaudy.
IKPI pun berharap pembahasan RUU ini melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk kalangan profesional perpajakan, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan integrasi data nasional. (bl)
