IKPI, Jakarta: Di balik capaian penerimaan pajak yang moncer pada kuartal I-2026, ada satu angka yang justru bergerak berlawanan arah, yakni restitusi pajak.
Kementerian Keuangan mencatat nilai pengembalian kelebihan bayar pajak hingga akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp123,4 triliun, turun Rp 21 triliun atau sekitar 14,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 144,4 triliun.
Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke negara.
Ini lazim terjadi ketika pajak yang dibayar di muka, misalnya melalui pemotongan oleh pihak ketiga, ternyata melebihi kewajiban pajak sesungguhnya setelah dihitung di akhir periode.
Bagi pemerintah, restitusi merupakan pengurang penerimaan bruto. Itulah mengapa angka neto dan bruto selalu berbeda. Dari Rp 518,2 triliun penerimaan bruto yang masuk, sebesar Rp 123,4 triliun harus dikembalikan, sehingga penerimaan neto yang dibukukan hanya Rp 394,8 triliun.
Bila dirinci per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar sekaligus mencatat lonjakan paling tajam, yakni Rp 155,6 triliun atau melonjak 57,7% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Pasal 21, yang umumnya mencerminkan kondisi pasar tenaga kerja dan konsumsi rumah tangga, menyumbang Rp 61,3 triliun, tumbuh 15,8%.
PPh badan, yang menggambarkan profitabilitas korporasi, tercatat Rp43,3 triliun atau naik 5,4%. Kelompok PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 memberikan kontribusi Rp 76,7 triliun, naik 5,1%.
Adapun penerimaan dari kategori lainnya, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak-pajak lain, tercatat Rp 57,9 triliun, turun 5,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. (ds)
