Realisasi Restitusi Pajak Hingga Juni 2023 Rp Rp 99,80 Triliun

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Sampai dengan akhir Juni 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 99,80 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 4,91%  secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 80,95 triliun atau tumbuh 6,25% secara tahunan.

“Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN DN sebesar Rp 80,95 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (14/7/2023).

Selain PPN DN, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 16,15 triliun. Realisasi ini tumbuh negatif atau terpantau turun 34,61% secara tahunan.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 53,71 triliun atau terpantau tumbuh 25,06% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp11,18 triliun atau menurun 27,20% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Pun restitusi normal tercatat Rp 34,90 triliun atau turun 25,17% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.

“Pertumbuhan negatif nilai restitusi di caturwulan kedua 2023 ini menandakan kondisi perekonomian yang semakin baik dan basis restitusi tahun lalu yang cukup tinggi,” pungkas Dwi. (bl)

id_ID