Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 83,51 Triliun

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Sampai dengan kuartal I-2024, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 83,51 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh 96,72% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

“Secara agregat total realisasi restitusi sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp 83,51 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (6/5/2024).

Secara rinci, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 71,30 triliun atau meningkat 101,32%.

Selain PPN DN, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 11,04 triliun atau meningkat 101,15%.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi normal sebesar Rp 44,44 triliun, restitusi dipercepat sebesar Rp 34,33 triliun dan restitusi upaya hukum tercatat Rp 4,74 triliun.

Peningkatan restitusi pada tahun ini nyatanya juga membuat beberapa jenis pajak mengalami tekanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari melaporkan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga kuartal I-2024 mengalami kontraksi yang cukup dalam yakni sebesar 29,8% secara neto dan 21,5% secara bruto.

Penurunan ini disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Tahunan serta peningkatan restitusi.

“Ini terutama didominasi oleh perusahaan-perusahaan pertambangan dan manufaktur. Untuk pertambangan koreksinya adalah harga dan juga ekspor sehingga mereka meminta restitusi. Harga turun tajam di 2024 ini yang mulai muncul di dalam pembayaran pajak mereka yang dikoreksi dengan penurunan dari sejak tahun lalu sebetulnya,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN belum lama ini. (bl)

id_ID