IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur mencatat langkah penegakan hukum yang intensif sepanjang 2025. Sebanyak 238 aset milik wajib pajak bermasalah disita, disertai pemblokiran ribuan rekening sebagai bagian dari strategi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara serentak oleh DJP Jatim I, Jatim II, dan Jatim III. Penegakan hukum mencakup pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pelaksanaan lelang eksekusi terhadap barang sitaan.
Dalam aspek pemblokiran rekening, DJP Jatim telah mengirimkan ribuan dokumen permohonan kepada perbankan. “Untuk pemblokiran rekening saja, kami telah menyampaikan 3.332 dokumen permohonan blokir kepada 10 bank pusat yang berada di Jakarta dan Tangerang,” ujar Kindy dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (11/1/2026).
Langkah tersebut kemudian diikuti dengan penyitaan aset para penunggak pajak yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur. Dari total 238 aset yang disita, DJP Jatim I menyumbang 58 aset, DJP Jatim II sebanyak 114 aset, dan DJP Jatim III sebanyak 66 aset. Seluruh penyitaan dilakukan secara serentak pada periode 28 Juli hingga 1 Agustus 2025 dengan melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tekanan terhadap wajib pajak yang tidak patuh juga berlanjut melalui pelaksanaan Pekan Lelang Serentak. Agenda ini digelar pada 6–10 Oktober 2025 sebagai bagian dari upaya optimalisasi penagihan. Khusus DJP Jatim II, tercatat sebanyak 66 aset lelang eksekusi dan 6 aset non-eksekusi dilepas ke publik.
Nilai limit dari aset yang dilelang tersebut mencapai Rp11,4 miliar. Menurut DJP, lelang tidak hanya ditujukan untuk mencairkan piutang pajak, tetapi juga menjadi instrumen transparan dalam penegakan hukum perpajakan.
Kindy menegaskan bahwa langkah tegas tersebut memiliki tujuan lebih luas dari sekadar penerimaan negara. “Penegakan hukum ini untuk memberikan deterrent effect. Pesannya jelas, lunasi utang pajak sebelum rekening diblokir atau aset disita,” tegasnya.
Selain penagihan aktif, DJP Jatim II juga memperkuat penegakan hukum di bidang pidana perpajakan. Sepanjang 2025, DJP menyelesaikan 30 pemeriksaan bukti permulaan yang berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp210 miliar melalui mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Di sisi lain, terdapat delapan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dituntaskan selama tahun yang sama. Kendati demikian, Kindy menekankan bahwa penyidikan merupakan upaya terakhir dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self assessment. Wajib pajak, menurutnya, tetap diberi ruang seluas-luasnya untuk memenuhi kewajiban secara sukarela.
Proses penegakan hukum, lanjut Kindy, dimulai dari tahapan persuasif seperti surat imbauan dan SP2DK, dilanjutkan dengan pemeriksaan pajak dan pemeriksaan bukti permulaan. “Penyidikan hanya ditempuh jika seluruh tahapan tersebut tidak direspons oleh wajib pajak,” jelasnya.
Bahkan pada tahap penyidikan, DJP masih membuka peluang penyelesaian melalui penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, sepanjang persyaratan dipenuhi. Melalui pendekatan berlapis ini, DJP berharap kepatuhan sukarela terus meningkat, penerimaan negara tetap terjaga, dan praktik penghindaran pajak dapat ditekan secara berkelanjutan. (alf)
