IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyesuaian batas bawah target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan potensi peningkatan efektivitas pengumpulan penerimaan perpajakan dan kepabeanan.
Purbaya menilai target penerimaan yang telah disepakati pemerintah bersama DPR masih berada dalam rentang yang wajar dan sesuai dengan kondisi saat ini.
“Nanti diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Dan itu sih batasnya masih reasonable, karena tidak jauh dari level yang sekarang,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (12/6).
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menyepakati target pendapatan negara dalam KEM-PPKF 2027 berada pada kisaran 12,01%-12,40% dari produk domestik bruto (PDB).
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama perwakilan pemerintah.
Rentang target tersebut mengalami kenaikan dibandingkan usulan awal yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, yaitu sebesar 11,82%-12,40% terhadap PDB.
Peningkatan batas bawah target pendapatan negara menunjukkan keyakinan pemerintah dan DPR bahwa kapasitas penerimaan negara masih dapat terus diperkuat pada tahun mendatang.
Keyakinan tersebut didukung oleh berbagai langkah perbaikan, antara lain reformasi sistem perpajakan, peningkatan kualitas administrasi penerimaan negara, serta penggalian potensi dari berbagai sumber pendapatan yang tersedia. (ds)
