Purbaya Siapkan Ahli Hukum Hadapi Gugatan Patriot-Merah Putih Bond di MK

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menyiapkan tim ahli hukum untuk menghadapi gugatan uji materi terhadap ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond di Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya permohonan judicial review terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli kedua instrumen investasi tersebut.

Purbaya mengatakan, pemerintah akan melibatkan ahli hukum yang kompeten untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat dipertahankan secara hukum sekaligus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Saya kirim ahli-ahli hakum yang betul. Untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan. Dan kita pertanggung jawabkan ke masyarakat dan di mata hukum,” kata Purbaya di DPR, dikutip Sabtu (18/7).

Meski demikian, ia mengaku masih menunggu perkembangan proses hukum yang tengah berlangsung di MK.

“Tapi kita masih mau lihat hasilnya gimana gugatannya,” terangnya.

Sebelumnya, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (14/7/2026).

Permohonan tersebut menyasar Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli Obligasi Khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Koalisi menilai kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada investor. Menurut kuasa hukum para pemohon, Muhamad Saleh, ketentuan itu mencakup pengecualian dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata. Bahkan, data transaksi disebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

“Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangandengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945,” kata Saleh.

Saleh menilai konstitusi tidak mengenal adanya perlakuan khusus berupa kekebalan hukum bagi warga negara atau pelaku transaksi keuangan hanya karena membeli instrumen investasi tertentu.

Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan bukan keberadaan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond sebagai instrumen investasi negara, melainkan ketentuan yang memberikan imunitas hukum kepada para pembelinya.

Ia berpendapat Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) berpotensi menciptakan rezim kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

“Instrumen investasi boleh saja dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi dengan norma yang menutup ruang penegakan hukum. Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas pengecualian terhadap konstitusi,” ujar Saleh. (ds)

id_ID