Puluhan Anggota IKPI Makassar dan Wajib Pajak Ikuti Seminar “Strategi Pelaporan SPT PPh 21 dan Analisis Pajak Natura dan Kenikmatan”

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar sukses menyelenggarakan seminar dengan tema “Strategi Perhitungan dan Pelaporan SPT PPh 21 Akhir Tahun (Sesuai PP 58 dan PMK 168 Tahun 2023) dan Analisis Pajak Terkait Natura dan Kenikmatan”. Acara yang digelar di Hotel Grand Asia, Panakukang, Kota Makassar ini dihadiri oleh 80 peserta, terdiri dari 43 anggota IKPI dan 37 peserta umum.

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan menyatakan,  pemilihan tema ini  diambil karena dianggap sangat relevan mengingat bulan Desember adalah waktu yang sibuk bagi Wajib Pajak, khususnya dalam mempersiapkan pelaporan SPT PPh 21 akhir tahun.

Selain itu lanjut Ezra, 2024 merupakan tahun pertama pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang memengaruhi cara pelaporan pajak.

Pada kesempatan itu, sebagai ketua cabang Ezra berharap seminar seperti ini dapat lebih sering diselenggarakan di masa mendatang. Hal ini bertujuan agar semakin banyak pihak yang mendapatkan pemahaman terkait peraturan perpajakan yang selalu dinamis.

(Foto: IKPI Cabang Makassar)

“IKPI Cabang Makassar berkomitmen untuk membantu otoritas pajak dengan mengedukasi Wajib Pajak dan memperkenalkan eksistensi IKPI di Makassar melalui kegiatan seperti ini,” ujar Ezra, Senin (9/12/2024).

Antusiasme Peserta 

Ia menceritakan, seminar ini juga mendapat sambutan hangat dari peserta, baik yang berasal dari perusahaan, yayasan pendidikan, rumah sakit, dan instansi lainnya, yang berasal dari Makassar maupun luar daerah, bahkan luar Provinsi Sulawesi Selatan.

(Foto: IKPI Cabang Makassar)

“Peserta sangat antusias dalam sesi tanya jawab yang berlangsung hampir 4 jam, yang menunjukkan bahwa banyak yang merasakan manfaat dari kegiatan ini,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Ezra menegaskan bahwa IKPI Cabang Makassar tidak hanya memperkuat perannya dalam membantu edukasi perpajakan, tetapi juga semakin mendekatkan diri kepada Wajib Pajak dan Otoritas Pajak di wilayah Makassar. (bl)

id_ID