IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosialisasi bertema Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 melalui Coretax di Kanwil DJP Jakarta Pusat, Menara Danareksa Gambir, Rabu (11/2/2026) dengan menghadirkan penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai narasumber.
Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiatif IKPI untuk membekali anggotanya dengan pemahaman teknis yang utuh terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax yang mulai diterapkan secara nasional.

“Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota. Coretax membawa perubahan mendasar dalam proses administrasi perpajakan, sehingga pemahaman praktis menjadi sangat penting bagi konsultan pajak,” ujar Suryani di sela acara.
Menurutnya, kehadiran penyuluh pajak dari DJP sebagai narasumber memberikan nilai tambah karena peserta memperoleh penjelasan langsung mengenai alur, fitur, serta aspek teknis Coretax sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemahaman anggota IKPI diharapkan selaras dengan kebijakan dan implementasi di lapangan.

Sosialisasi ini dirancang dengan pendekatan aplikatif. Seluruh peserta diwajibkan membawa laptop masing-masing agar dapat langsung mempraktikkan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax, sekaligus mendiskusikan kendala yang sering muncul dalam praktik.
Jumlah peserta dibatasi maksimal 35 orang untuk menjaga efektivitas pendampingan dan interaksi selama kegiatan berlangsung. Pembatasan ini juga dimaksudkan agar diskusi berjalan lebih fokus dan setiap peserta mendapatkan kesempatan bertanya secara langsung kepada narasumber.

Hal ini menjadi dorongan bagi anggota IKPI untuk terus mengikuti kegiatan edukasi perpajakan yang relevan dengan perkembangan sistem perpajakan nasional.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat, di antaranya Sho Lie Fun, Sihol Patuan Sitinjak, Gouw Tjun Hong, Lucia Adrianti, Budi Susanto, Herry K. Halim, Sabastian M. Tambunan, Rizky Febriandi, hingga Suryani bersama anggota lainnya.
Melalui sosialisasi ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat berharap para anggotanya semakin siap mendampingi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu, sekaligus beradaptasi dengan sistem Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan modern. (bl)
