IKPI, Jakarta: CEO PT. DEWA19 All Stars Promotor, Sugiresky, memastikan bahwa pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 tidak akan memengaruhi secara signifikan harga tiket konser.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Apapun keputusan pemerintah terkait regulasi, promotor tetap taat dan patuh. Namun, kenaikan ini tidak signifikan karena komponen PPN hanya dihitung dari bagian kecil harga tiket, yaitu biaya manajemen sistem,” ujar Sugiresky.
Ia menjelaskan, PPN 12% yang akan berlaku hanya dikenakan pada biaya manajemen sistem sebesar 5% dari harga tiket. Sebagai contoh, jika harga tiket Rp1 juta, biaya manajemen sistem sebesar Rp50 ribu, dan PPN 12% hanya berlaku pada jumlah tersebut, yaitu Rp6.000.
“Jadi, jangan salah kaprah. PPN dihitung dari komponen tertentu, bukan dari total harga tiket. Ini seharusnya tidak berdampak signifikan,” tambahnya.
Tiket konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 dijual mulai dari Rp600.000 hingga Rp1.725.000. Meski demikian, Sugiresky menegaskan, harga tiket tetap terjangkau meskipun ada kenaikan pajak.
Kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPN ditetapkan naik secara bertahap, dari 11% pada April 2022 menjadi 12% pada Januari 2025.
Pemerintah menaikkan tarif PPN terutama untuk barang mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas, sementara kebijakan afirmatif pajak 0% diberlakukan untuk bahan pokok demi melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.
Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 dijadwalkan berlangsung tahun depan, dengan antusiasme tinggi dari para penggemar, meski adanya perubahan regulasi pajak. (alf)