IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing dan transfer pricing yang menyimpang dari ketentuan dinilai sama-sama berpotensi menggerus penerimaan negara. Karena itu, penguatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai penting untuk menekan potensi kehilangan penerimaan negara.
Hal tersebut disampaikan Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
John Hutagaol menegaskan bahwa under invoicing tidak dapat disamakan dengan transfer pricing. Menurutnya, under invoicing merupakan praktik manipulasi nilai atau harga barang dalam transaksi ekspor maupun impor, sehingga nilai yang tercantum dalam faktur lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya.
“Under invoicing tidak sama dengan transfer pricing, tetapi ada irisan di antara keduanya,” katanya.
Ia menjelaskan, transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik yang diperbolehkan sepanjang transaksi antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm’s length principle. Sebaliknya, apabila praktik tersebut menyimpang dari prinsip tersebut, dampaknya dapat menyerupai under invoicing.
“Kalau transfer pricing dilakukan menyimpang dari PKKU, maka kemiripannya dengan under invoicingadalah sama-sama menggerus penerimaan negara,” ujarnya.
John menambahkan, perbedaan lain terletak pada pelakunya. Menurutnya, under invoicing dapat dilakukan baik oleh perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi maupun nonafiliasi, sedangkan transfer pricing hanya terjadi pada transaksi antarperusahaan afiliasi.
Ia mengingatkan, apabila kedua praktik tersebut dibiarkan, dampaknya tidak hanya mengurangi penerimaan pajak, tetapi juga menghambat kemampuan negara membiayai pembangunan.
“Kalau penerimaan negara tergerus, tentu akan berdampak pada kemampuan negara membiayai berbagai program pembangunan,” katanya.
Karena itu, John mendukung penguatan pengawasan oleh DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memitigasi potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik under invoicing maupun transfer pricing yang menyimpang dari PKKU.
Dalam paparannya, ia juga menjelaskan bahwa praktik under invoicing bukanlah fenomena baru. Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak lama melalui skema perusahaan perantara (intermediary company) atau special purpose company (SPC) yang berada di negara dengan tarif pajak rendah. Melalui skema tersebut, sebagian keuntungan dialihkan ke luar negeri sehingga mengurangi basis pajak di Indonesia.
Mengutip kajian World Bank, John menyebut tax gap Indonesia pada periode 2016–2021 diperkirakan mencapai sekitar 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, besarnya potensi kehilangan penerimaan tersebut menunjukkan pentingnya langkah mitigasi terhadap praktik-praktik yang menggerus basis pajak.
“Ini menjadi salah satu alasan mengapa praktik under invoicing perlu ditangani secara serius agar potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan,” katanya. (bl)
