IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto, dalam pernyataan resmi di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) sore, menyampaikan keputusan penting terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, presiden mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
Keputusan ini, menurut Prabowo merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan “Perpajakan Tahun 2021. Sebelumnya, PPN dinaikkan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Mulai 1 Januari 2025, kenaikan ke 12% akan diterapkan dengan cakupan terbatas,” ujarnya.
Prabowo menegaskan, kenaikkan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini telah dikenakan PPN barang mewah. Contoh barang mewah yang dimaksud mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta properti mewah dengan nilai yang sangat tinggi.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat umum, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. “Komitmen pemerintah adalah melindungi rakyat kecil, mendorong pemerataan ekonomi, dan memastikan kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai tantangan ekonomi global, termasuk ketidakpastian pasar dan tekanan pada harga komoditas. Prabowo optimistis kebijakan ini mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang bijaksana dan berpihak pada kepentingan nasional.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi domestik sembari memberikan kontribusi yang adil dari golongan masyarakat mampu. Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (alf)