IKPI, Jakarta: Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Ruston Tambunan menyatakan dukungan penuh terhadap Dr. Arifin Halim, sebagai calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Ruston menilai, Arifin memiliki kapasitas, integritas, dan pengalaman yang memadai untuk mengisi posisi strategis di Mahkamah Agung RI.
“Dr. Arifin Halim adalah sosok yang memahami perpajakan secara mendalam, baik dari sisi teori maupun praktik. Ia sangat layak untuk menjadi Hakim Agung,” ujar Ruston, Selasa (5/8/2025).
Diketahui, Arifin merupakan satu-satunya kandidat dari kalangan praktisi, khususnya konsultan pajak, yang lolos hingga tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian dalam proses pemilihan calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak oleh Komisi Yudisial.
Ruston menyebut pencapaian ini sebagai kebanggaan tersendiri bagi profesi konsultan pajak di Indonesia.
Sebagai Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2022–2024, Ruston menilai bahwa Arifin yang juga merupakan anggota IKPI memiliki rekam jejak profesional yang kuat, sekaligus aktif dalam mendorong pembenahan sistem perpajakan nasional.
“Sudah saatnya praktisi yang memahami persoalan nyata di lapangan hadir di Mahkamah Agung. Perspektif dari profesional seperti Dr. Arifin akan memberi warna baru dalam penanganan perkara pajak yang kompleks,” ucap Ruston.
Ia juga berharap proses wawancara di Komisi Yudisial dapat berjalan objektif dan memberi kesempatan yang setara bagi semua kandidat, termasuk dari kalangan non-akademisi dan non-birokrat.
Ruston menegaskan, keterlibatan praktisi di kursi kehakiman akan memperkuat sistem peradilan yang adil, profesional, dan lebih kontekstual terhadap dinamika perpajakan saat ini.
“Semoga Dr. Arifin Halim dapat melangkah hingga tahap akhir dan terpilih sebagai Hakim Agung yang mampu membawa reformasi nyata bagi peradilan perpajakan Indonesia,” ujarnya.(bl)