IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan anyar ini langsung menjadi sorotan karena mengatur seluruh penjualan ekspor komoditas strategis Indonesia wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah besar pemerintah untuk membenahi tata niaga ekspor nasional yang selama ini dinilai belum optimal dalam pengawasan dan pengendalian.
Komoditas yang masuk dalam skema baru ini antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi. Seluruh transaksi ekspor nantinya harus melalui BUMN tertentu yang bertindak sebagai jalur resmi pemasaran ekspor Indonesia ke pasar global.
“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Dalam skema tersebut, BUMN tidak mengambil alih operasional perusahaan swasta atau pelaku usaha, melainkan berperan sebagai penghubung dan pengelola penjualan ekspor. Pemerintah menyebut mekanisme ini sebagai bentuk “marketing facility” agar arus ekspor lebih terkontrol dan transparan.
Prabowo menegaskan, hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas. Namun, seluruh proses transaksi akan berada dalam pengawasan pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah memperketat monitoring devisa hasil ekspor sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global. Selama ini, ekspor SDA Indonesia kerap dikritik karena lemahnya pengawasan terhadap aliran transaksi dan potensi kebocoran penerimaan negara.
Kebijakan pengekspor tunggal juga diperkirakan akan memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha. Di satu sisi, pemerintah meyakini sistem ini dapat menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi. Namun di sisi lain, sejumlah pihak diperkirakan akan menyoroti potensi dampaknya terhadap mekanisme pasar dan fleksibilitas perdagangan internasional. (bl)
