Pokok-Pokok Pengaturan PMK-18/2025 tentang Insentif PPN untuk Tiket Pesawat

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tarif tiket pesawat dalam negeri selama musim mudik Hari Raya Idul Fitri 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 meliputi:

• PPN Ditanggung Penumpang: Penumpang akan menanggung PPN sebesar 5% dari penggantian atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

• PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP): Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari penggantian atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

• Komponen Penggantian: Penggantian tersebut mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara.

• Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara:

• Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

• Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagai bagian dari pelaporan PPN.

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan yang berlangsung sejak 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik sekaligus mendukung pemulihan industri penerbangan nasional yang tengah menghadapi peningkatan harga tiket pesawat. (alf)

 

 

id_ID