IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui pengaturan yang lebih rinci tentang siapa yang dianggap benar-benar berhak atas manfaat pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pihak yang menerima penghasilan otomatis berhak atas fasilitas tarif pajak lebih rendah. Hanya pihak yang benar-benar menikmati dan mengendalikan penghasilan yang dapat dikategorikan sebagai penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner).
Pasal 19 PMK 112/2025 menyebutkan, penerima manfaat harus merupakan pihak yang tidak bertindak sebagai agen, nomine, ataupun perusahaan conduit. Dengan kata lain, perusahaan atau individu yang hanya menjadi “perantara” tidak lagi dapat menggunakan fasilitas P3B.
Lebih jauh, bagi badan luar negeri, syaratnya semakin ketat. Mereka harus memiliki kendali atas dana atau aset, menanggung risiko usaha, serta tidak memiliki kewajiban meneruskan penghasilan tersebut kepada pihak lain. Ketentuan ini secara eksplisit dimaksudkan untuk mencegah praktik pengalihan penghasilan hanya demi memperoleh tarif pajak yang lebih ringan.
Pengaturan ini sekaligus menjawab berbagai praktik yang selama ini sering terjadi, ketika suatu perusahaan mendirikan entitas khusus di negara tertentu hanya sebagai perantara administrasi. Padahal, aktivitas bisnis sesungguhnya tidak terjadi di negara tersebut.
Dengan definisi yang lebih tegas, pemerintah berharap fasilitas P3B tidak disalahgunakan. Manfaat penghindaran pajak berganda hanya diberikan kepada pihak yang memang menjalankan kegiatan usaha nyata dan menanggung risiko ekonomi.
Di sisi lain, ketentuan ini juga memberi kepastian bagi pelaku usaha yang legitimate. Selama memenuhi persyaratan sebagai beneficial owner, mereka tetap dapat menikmati kemudahan tarif pajak sesuai perjanjian pajak internasional.
Ke depan, perusahaan dengan struktur internasional perlu melakukan evaluasi. Jika skema yang digunakan hanya bersifat administratif tanpa aktivitas bisnis nyata, ada kemungkinan fasilitas P3B tidak lagi bisa dimanfaatkan sesuai aturan baru ini. (alf)
