PMK 131/2024, Pemerintah Pertegas Perlakuan PPN atas BKP dan JKP

IKPI, Jakarta: Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, khususnya di Pasal 5 huruf a dan b yang mengatur tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas berbagai jenis transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Peraturan ini mencakup ketentuan tentang impor BKP, penyerahan BKP, penyerahan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, serta pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Menurut PMK Nomor 131 Tahun 2024, terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur perlakuan PPN atas penyerahan BKP kepada konsumen akhir dan transaksi lainnya, yang penting untuk diketahui oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara rinci, peraturan ini mengatur tata cara penghitungan PPN yang berlaku pada transaksi impor BKP, penyerahan BKP, penyerahan JKP, serta pemanfaatan barang dan jasa dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Salah satu perubahan penting yang diatur dalam Pasal 5 PMK ini adalah penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan BKP kepada konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. Pada periode tersebut, PPN yang terutang dihitung dengan tarif 12%, namun dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual barang.

Hal ini memberikan waktu bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan sistem perhitungan yang baru.

Penerapan Ketentuan Lebih Lanjut Mulai Februari 2025

Mulai Februari 2025, pemerintah akan menerapkan ketentuan yang lebih luas, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) PMK, yang mengatur lebih lanjut cara penghitungan PPN dan aturan lainnya terkait transaksi yang terjadi di luar daerah pabean. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperbaharui dan menyesuaikan regulasi perpajakan agar lebih efisien, relevan, dan dapat mengikuti perkembangan ekonomi serta kebutuhan pasar.

Dengan berlakunya PMK ini, para Pengusaha Kena Pajak yang melakukan transaksi penyerahan BKP kepada konsumen akhir maupun transaksi lainnya yang melibatkan pemanfaatan barang dan jasa, baik di dalam maupun luar daerah pabean, diwajibkan untuk menyesuaikan prosedur dan perhitungan PPN mereka. Peraturan ini mengharuskan PKP untuk mencatat dan melaporkan transaksi yang melibatkan barang dan jasa dengan lebih teliti agar sesuai dengan kewajiban perpajakan yang berlaku.

Melalui penerapan PMK Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak, mengurangi potensi kebocoran pajak, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. Peraturan ini juga diharapkan dapat membantu memperkuat sistem perekonomian Indonesia, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui kontribusi yang lebih optimal dari sektor pajak. (alf)

id_ID