PFII Siapkan Pajak 0% hingga 50 Tahun untuk Tarik Investor Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan paket insentif fiskal agresif untuk mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai magnet baru bagi investor global.

Salah satu fasilitas yang sedang diusulkan adalah pemberian tarif pajak 0% dengan masa berlaku hingga 50 tahun.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan skema tersebut disusun agar Indonesia memiliki daya saing dengan sejumlah pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang, seperti Singapura, Dubai, dan Labuan.

“Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” ujar Misbakhun dalam Investment Forum 2026, dikutip Kamis (16/7).

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain untuk meningkatkan daya tarik PFII. Fasilitas tersebut meliputi kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang lebih sederhana, serta tata kelola sektor keuangan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menurut Misbakhun, kombinasi berbagai kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong investor internasional menjadikan Indonesia sebagai lokasi baru untuk mengembangkan aktivitas bisnis dan jasa keuangan.

Ia mengungkapkan usulan pemerintah saat ini menetapkan masa berlaku insentif pajak 0% selama 50 tahun. Meski demikian, secara pribadi ia berpandangan fasilitas tersebut semestinya berlaku selama PFII masih beroperasi.

“Kalau saya sih pribadi, itu (insentif) harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun,” katanya.

Misbakhun berharap keberadaan PFII dapat mendorong arus modal yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri untuk kembali masuk ke Indonesia.

“Sehingga harapan kita orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang,” imbuh Misbakhun.

Ia menambahkan, PFII akan dikembangkan sebagai kawasan yang menampung berbagai kegiatan industri jasa keuangan.

Di kawasan tersebut, investor nantinya dapat membangun investment bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai institusi keuangan lainnya guna memperluas dan memperdalam pasar keuangan nasional. (ds)

id_ID