Perubahan Kewenangan Pengadilan Pajak, Ketum IKPI Imbau Anggotanya Daftarkan Izin Kuasa Hukum 

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk memindahkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat independensi lembaga peradilan pajak dan memastikan penegakan hukum yang lebih transparan serta akuntabel.

Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya perubahan kebijakan terkait pengaturan Izin Kuasa Hukum (IKH) pada Pengadilan Pajak pasca putusan tersebut, anggota IKPI yang belum mempunyai izin Kuasa Hukum untuk segera melakukan pendaftaran Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.

Pendaftaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017 serta Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2024 yang mengatur tata cara permohonan izin tersebut.

Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, turut mengimbau para anggotanya agar segera mengurus izin kuasa hukum mereka. “Dengan adanya perubahan kewenangan ini, kami berharap seluruh anggota yang berperan sebagai kuasa hukum dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku untuk memastikan pelayanan terbaik bagi para wajib pajak,” ujar Vaudy di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, pendaftaran Izin Kuasa Hukum dapat mencakup bidang perpajakan maupun bidang kepabeanan dan cukai. Untuk mempermudah proses administrasi, pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring melalui sistem Izin Kuasa Hukum Online (IKH Online) pada tautan berikut: https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#permohonanlKH.

Diharapkan dengan adanya imbauan ini, anggota IKPI dapat segera mengurus pendaftaran izin kuasa hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan bagi anggota IKPI yang pernah memiliki ijin Kuasa Hukum namun telah habis masa berlakunya agar segera mengurus ijin Kuasa Hukumnya. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran proses beracara di Pengadilan Pajak pasca berlakunya perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam putusan MK tersebut. (bl)

id_ID