PERKOPPI: UU Konsultan Pajak Dibutuhkan untuk Hentikan Ketidakpastian Regulasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum PERKOPPI, Gilbert Rely, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak menjadi kebutuhan mendesak untuk mengakhiri ketidakpastian regulasi yang selama ini terjadi di sektor perpajakan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di Kantor Pusat IKPI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Gilbert, saat ini pengaturan profesi konsultan pajak masih bertumpu pada peraturan menteri keuangan (PMK) yang sifatnya administratif dan mudah berubah.

Ia menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak.

“Sering kali regulasi berubah tergantung pejabatnya. Ini membuat kepastian hukum tidak terbangun dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi yang terlalu sering justru menyulitkan pelaku usaha dan profesi dalam mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, tidak jarang peraturan yang baru diterbitkan dalam waktu singkat kemudian dicabut atau diganti kembali.

“Kondisi ini membuat sistem sulit dikelola dan tidak memberikan kepastian jangka panjang,” katanya.

Gilbert menilai bahwa Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan sebagai payung hukum yang lebih stabil dan memiliki daya ikat kuat.

Menurutnya, hanya melalui undang-undang, kepastian hukum dapat benar-benar terjamin dan tidak mudah berubah mengikuti dinamika kebijakan jangka pendek. (bl)

id_ID