PERKOPPI: Konsultan Pajak Harus Diposisikan Setara, Bukan Kelas Dua

IKPI, Jakarta: Ketua Umum PERKOPPI Gilbert Rely menyoroti posisi profesi konsultan pajak yang dinilai belum setara dalam sistem perpajakan nasional.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Gilbert, saat ini konsultan pajak masih sering diposisikan sebagai pihak “kelas dua” dalam proses perpajakan, terutama dalam interaksi dengan otoritas.

Ia menilai kondisi ini tidak sejalan dengan peran strategis konsultan pajak sebagai pihak yang membantu menjaga kepatuhan.

“Konsultan pajak seharusnya memiliki posisi setara sebagai mitra, bukan dianggap kelas dua,” ujarnya.

Gilbert menjelaskan bahwa dalam praktik, konsultan pajak berada di posisi yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan wajib pajak dan otoritas.

Ia menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh sepenuhnya berpihak pada salah satu pihak, melainkan harus bersikap profesional dan objektif.

“Profesi ini harus berdiri di tengah, tidak membela 100 persen wajib pajak maupun otoritas,” katanya.

Ia menilai, penguatan posisi tersebut hanya dapat dilakukan melalui pengaturan yang jelas dalam undang-undang.

Dengan adanya Undang-Undang Konsultan Pajak, menurutnya, profesi ini akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam sistem perpajakan. (bl)

id_ID